Kiai Cholil menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi bisnis dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Menurutnya, pengembangan produk keuangan tidak cukup hanya berorientasi pada bisnis, tetapi harus tetap memperhatikan ketentuan syariah.

β€œInovasi terus, tapi tetap dijaga tentang kesesuaian dengan syariahnya,” kata dia.

Melalui Ijtima’ Sanawi DSN ke-22, DSN-MUI berharap sinergi dengan OJK dan para pemangku kepentingan semakin kuat sehingga pengawasan dan kepatuhan syariah dapat berjalan selaras dengan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.