NADIKABAR.COM — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawal kepatuhan syariah di industri keuangan, agar pelaksanaan regulasi dan pengawasan dapat berjalan beriringan.
“Bahwa kita memang seiring antara bagaimana kita mengawal kesyariahan dengan mengawal regulasi. Kita memang harus bersama-sama,” ujar Ketua DSN-MUI Cholil Nafis membuka Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-22 di Jakarta, Selasa.
Forum Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI dan Ijtima’ Sanawi DPS XXII diinisiasi DSN-MUI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20–22 Oktober 2026 di Jakarta.
Kegiatan tersebut menjadi wadah silaturahmi, pertukaran gagasan, dan pembahasan berbagai persoalan yang dihadapi industri keuangan syariah.
Kiai Cholil menjelaskan penguatan koordinasi juga diperlukan untuk memastikan DPS menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Menurutnya, DPS tetap memiliki keterkaitan dengan DSN-MUI meskipun menjalankan fungsi pengawasan di masing-masing lembaga keuangan.
“Kami ingin menguatkan pertemuan ini bahwa kami DSN dan DPS adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pembinaan dan komunikasi yang lebih efektif antara DSN-MUI, OJK, dan DPS. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi DPS dalam menjalankan tugasnya di industri keuangan syariah.
Kiai Cholil menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi bisnis dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Menurutnya, pengembangan produk keuangan tidak cukup hanya berorientasi pada bisnis, tetapi harus tetap memperhatikan ketentuan syariah.
“Inovasi terus, tapi tetap dijaga tentang kesesuaian dengan syariahnya,” kata dia.
Melalui Ijtima’ Sanawi DSN ke-22, DSN-MUI berharap sinergi dengan OJK dan para pemangku kepentingan semakin kuat sehingga pengawasan dan kepatuhan syariah dapat berjalan selaras dengan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.