Bersamaan dengan itu, BPJN Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kapuas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas menerapkan rekayasa lalu lintas selama pekerjaan preservasi mayor. Sistem buka tutup lalu lintas akan diberlakukan dari arah Palangka Raya maupun Kapuas pada periode 15-26 Oktober 2026.

Untuk menjaga keselamatan selama pekerjaan berlangsung, kendaraan yang melintas juga akan dibatasi dengan maksimal muatan 10 ton dan lebar kendaraan 2,55 meter. Sementara itu, kendaraan darurat tetap mendapatkan prioritas untuk melintas.

"Pengguna jalan diimbau menyesuaikan waktu perjalanan, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang selama pekerjaan berlangsung," pungkasnya.