Bahlil menegaskan pemangkasan pasokan gas ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati. Ia menjelaskan total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Pasokan tersebut berasal dari dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatera.

Adapun dari jumlah itu, volume gas yang dikurangi hanya sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8% dari total ekspor tersebut. Dengan demikian kata Bahlil, jumlah ekspor yang dikurangi dari Indonesia itu tidak melanggar aturan kontrak yang ada. Dia mengatakan batas minimum kontrak pasokan gas berada di kisaran 91-92 BBTUD.

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk tidak mengajarkan Indonesia dalam menghormati kontrak. Pasalnya kata Bahlil, Indonesia merupakan negara yang selalu berkomitmen untuk memenuhi kontrak yang ada.

"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," tegas Bahlil.