NADIKABAR.COM — Dua saksi dari pihak perbankan mengungkapkan transaksi keuangan senilai total Rp80 juta yang melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan VL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Pertama Rp8 juta, kemudian ada Rp50 juta," kata saksi petugas layanan nasabah Bank BCA cabang Biak, Firda, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Firda menjelaskan terdapat transfer Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

Sementara itu, saksi Khairul Huda dari SeaBank mengungkapkan adanya transaksi senilai Rp22 juta pada 19 Februari 2026.