Menurut Andri, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa uang yang diambil VL dari rekening Bangun Paulus pada 19 Februari 2026 hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan.

"Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa tidak menyampaikan bantahan atau penolakan terhadap keterangan kedua saksi.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (21/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.