Kedua saksi juga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM kepada nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
"Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM," ujar Firda.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan keterangan kedua saksi tersebut memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, terutama terkait transaksi dan pengembalian uang dalam perkara tersebut.
"Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL sebelumnya, ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi uang damai," kata Andri seusai persidangan.