NADIKABAR.COM — Dua saksi dari pihak perbankan mengungkapkan transaksi keuangan senilai total Rp80 juta yang melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan VL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Pertama Rp8 juta, kemudian ada Rp50 juta," kata saksi petugas layanan nasabah Bank BCA cabang Biak, Firda, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Firda menjelaskan terdapat transfer Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

Sementara itu, saksi Khairul Huda dari SeaBank mengungkapkan adanya transaksi senilai Rp22 juta pada 19 Februari 2026.

Kedua saksi juga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM kepada nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

"Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM," ujar Firda.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan keterangan kedua saksi tersebut memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, terutama terkait transaksi dan pengembalian uang dalam perkara tersebut.

"Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL sebelumnya, ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi uang damai," kata Andri seusai persidangan.

Menurut Andri, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa uang yang diambil VL dari rekening Bangun Paulus pada 19 Februari 2026 hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan.

"Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa tidak menyampaikan bantahan atau penolakan terhadap keterangan kedua saksi.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (21/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.