Pada 2025, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai 66,13 miliar dolar AS atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu dilakukan secara bertahap untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai atau under-invoicing, serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.
Di sektor kelembagaan, pemerintah juga melakukan penataan dan konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN) guna meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan.
Dalam proses tersebut, pemerintah telah menutup 328 BUMN sebagai bagian dari penyederhanaan struktur 1.074 entitas BUMN beserta anak dan cucu perusahaan yang sebelumnya didata.
Kurnia menyebut restrukturisasi tersebut menghasilkan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun. Penghematan berasal, antara lain, dari pengurangan biaya direksi dan komisaris, sewa gedung dan kendaraan, serta perjalanan dinas.
"Pemerintah menargetkan penghematan biaya tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp70 triliun hingga akhir 2026," ujarnya.