Sementara itu, untuk meningkatkan transparansi perdagangan mineral dan komoditas strategis, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia pada 12 Juni 2026.
Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembentukan bursa tersebut diarahkan untuk membangun perdagangan komoditas yang lebih transparan, menyediakan harga referensi domestik, serta mempersempit peluang manipulasi nilai ekspor melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat hilirisasi, meningkatkan efisiensi BUMN, dan membenahi tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong agar pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.