"Perlindungan WNI bukan lagi sekadar instrumen pemadam kebakaran saat ada krisis, melainkan telah dinaikkan kelasnya menjadi institusionalisasi perlindungan," katanya, beberapa waktu lalu.

Dengan dibentuknya KP2MI, negara tidak lagi membatasi proteksi pada pekerja domestik rentan, tetapi juga memperluas payung hukumnya untuk mengikat dan melindungi diaspora berkeahlian tinggi di kancah global.

"Ini adalah langkah diplomasi modern yang sangat adaptif dan menjadi terobosan yang ditunggu," kata Andrea.