Di KP2MI, ekosistem pelindungan tidak hanya dilakukan dengan mencegat dan menangkap oknum yang ingin memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri, tetapi juga menyelamatkan CPMI dari potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Upaya pelindungan juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga provinsi, universitas, serta kementerian dan lembaga terkait, untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur prosedural.

Terkait upaya pelindungan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin pada September menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pergeseran paradigma penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dari orientasi pekerja berkeahlian rendah (low-skill) menuju pekerja berkeahlian menengah hingga tinggi (medium- to high-skill).