NADIKABAR.COM — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat agenda swasembada pangan melalui serangkaian kebijakan yang menyasar produksi, distribusi, hingga perlindungan petani.

Dalam dua tahun pemerintahan, langkah tersebut mencakup pembenahan pupuk bersubsidi, rehabilitasi irigasi, pemanfaatan teknologi pertanian, serta penguatan penyerapan hasil panen dan cadangan beras pemerintah.

Percepatan ini menjadi penting di tengah tantangan menjaga pasokan pangan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor beras sebanyak 3,06 juta ton pada 2023 dan meningkat menjadi 4,52 juta ton pada 2024.

Pemerintah kemudian mempercepat target swasembada pangan yang semula direncanakan dalam empat tahun menjadi satu tahun. Presiden Prabowo mendeklarasikan swasembada pangan pada 7 Januari 2026 di Karawang, Jawa Barat.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, serta BUMN pangan. Pemerintah berupaya memastikan peningkatan produksi berjalan beriringan dengan penyerapan hasil panen dan penguatan cadangan pangan.

"Capaian pangan tidak lahir dari satu kebijakan atau satu institusi. Ini adalah hasil kerja bersama, mulai dari petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BULOG, hingga aparat penegak hukum. Tugas kami adalah memastikan seluruh ekosistem tersebut bergerak dalam satu arah: meningkatkan produksi, melindungi petani, dan menjaga pangan tetap tersedia bagi rakyat," ujar Amran dikutip Selasa (20/10).

Salah satu penanda pendekatan pemerintahan Prabowo-Gibran adalah percepatan penerbitan kebijakan. Dalam dua tahun pemerintahan, Presiden menerbitkan 16 Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan berbagai agenda pembangunan, termasuk penguatan sektor pangan dan pertanian.

Kecepatan tersebut penting karena persoalan pertanian membutuhkan keputusan yang dapat segera diterjemahkan menjadi tindakan. Petani memerlukan kepastian akses terhadap pupuk, ketersediaan air, benih dan teknologi, harga pembelian hasil panen, serta dukungan penyerapan produksi.

"Yang paling penting dari sebuah kebijakan adalah pelaksanaannya. Petani harus merasakan manfaatnya secara langsung, mulai dari kemudahan mendapatkan pupuk, kepastian air, dukungan teknologi, sampai hasil panen yang terserap dengan harga yang layak," ujar Amran.

Pembenahan pupuk bersubsidi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat produksi pertanian. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola dan mempercepat akses petani terhadap pupuk.

Pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.