NADIKABAR.COM — Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menilai selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat dengan berbagai program.

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Ardi Adnyana dalam keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan KMHDI menempatkan evaluasi pemerintahan sebagai pengujian terhadap hasil kebijakan, bukan sekadar penilaian politik.

KMHDI, kata dia, tidak melihat dua tahun pemerintahan dari panjangnya daftar program. Namun, melihat persoalan apa yang benar-benar berkurang, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang masih menanggung ongkos pembangunan.

"Pemerintah memiliki mandat untuk bekerja, tetapi masyarakat memiliki hak untuk menguji hasilnya. Astacita tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan; ia harus dapat ditelusuri jejaknya sampai pada kehidupan rakyat," ujar Ardi.

Wayan mengatakan sejumlah indikator menunjukkan kinerja ekonomi tetap tumbuh. Ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 sebesar 4,65 persen dengan rata-rata upah buruh Rp3,39 juta.

"Kemiskinan pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Namun, gini ratio pada periode yang sama tercatat 0,368, naik dari 0,363 pada September 2025. Angka-angka tersebut penting, tetapi tidak boleh berhenti sebagai daftar capaian," ucapnya.

Menurutnya, pertumbuhan harus dibaca bersama kualitas pekerjaan dan distribusi manfaatnya. Penurunan kemiskinan harus dibaca bersama daya beli dan ketimpangan.

"Sebab keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang apakah ekonomi tumbuh, tetapi siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang masih menanggung beban," kata Ardi.

Selanjutnya, sebut dia, komitmen pemerintah memperluas pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan kebijakan penting.

Pada 23 September 2026, Presiden Prabowo menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

"Namun, pendidikan gratis tidak selesai ketika biaya pendidikan dihapus. Ukurannya harus mencakup akses, kualitas, keberlanjutan studi, dan beban biaya yang masih ditanggung keluarga. Transportasi, tempat tinggal, buku, perangkat belajar, dan biaya hidup tetap dapat menjadi penghalang bagi peserta didik dari keluarga berpendapatan rendah," ujarnya.

Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan dan mengamanatkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

"Pendidikan gratis harus diukur dari apa yang diterima anak Indonesia, bukan hanya dari apa yang tidak lagi mereka bayar. Kalau akses dibuka tetapi kualitas timpang dan biaya hidup tetap menjadi penghalang, maka pekerjaan negara belum selesai," kata Ardi.

Kemudian, ia mengatakan agenda hilirisasi, industrialisasi, investasi, swasembada pangan, dan energi akan menentukan struktur ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Hal yang sama, sebut Ardi, berlaku juga untuk pangan. Kebijakan pangan harus memperkuat posisi petani dalam rantai nilai sekaligus menjaga daya beli konsumen.

Ia mengatakan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan dan menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam diarahkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Karena itu, pembangunan ekonomi harus dinilai bukan hanya dari besarnya aktivitas ekonomi, tetapi dari distribusi manfaat, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutannya," ucapnya.