NADIKABAR.COM — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian P2MI telah berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan 6.555 pekerja migran yang akan ditempatkan di luar negeri secara non-prosedural.

"Dalam periode Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, KP2MI mencatat 6.555 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam kategori pencegahan," kata Menteri P2MI Mukhtarudin kepada NadiKabar di Jakarta, Senin.

Selain melakukan upaya pencegahan, KP2MI juga telah memfasilitasi pemulangan 43.671 PMI bermasalah, dan pemulangan 1.234 jenazah pekerja migran kembali ke tanah air. Secara keseluruhan, KP2MI mencatat 51.460 layanan kepulangan dalam periode tersebut.

Mukhtarudin menegaskan bahwa kementeriannya akan terus meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, dan memastikan kehadiran negara kepada pekerja migran Indonesia, baik sebelum mereka berangkat, selama bekerja di negara penempatan hingga mereka kembali ke tanah air.

"Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan negara hadir sejak sebelum calon PMI berangkat ke luar negeri, selama bekerja di negara penempatan, hingga ketika PMI menghadapi persoalan dan membutuhkan kepulangan ke tanah air," katanya

Dia mengatakan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga melalui pencegahan sejak sebelum keberangkatan.

"Pelindungan PMI tidak dimulai ketika mereka sudah berada di luar negeri. Pelindungan dimulai sejak sebelum berangkat. Karena itu, kita terus memperkuat pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penempatan non-prosedural," katanya.

Menteri P2MI itu menegaskan bahwa upaya mencegah keberangkatan secara non-prosedural menjadi salah satu bagian penting dalam pelindungan pekerja migran. CPMI yang terindikasi akan berangkat melalui jalur non-prosedural dicegah dan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal.

Pencegahan terhadap 6.555 CPMI yang akan diberangkatkan secara ilegal dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait di titik-titik keberangkatan.

Menurut Mukhtarudin, pencegahan merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko yang dapat dihadapi masyarakat ketika bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

"Pencegahan adalah bentuk pelindungan paling awal. Ketika kita berhasil mencegah seseorang berangkat melalui jalur non-prosedural, kita mencegah potensi persoalan yang lebih besar di kemudian hari," katanya.