"Kalau sound horeg digunakan untuk pengajian, yang positif, silakan. Tapi untuk nyanyi-nyanyi itu akibatnya ada membuka aurat, kemudian tidak sopan, menimbulkan miras, itu datanya ada, sehingga mestinya berhenti," ucapnya.
Dia menyebut MUI akan terus memantau kegiatan konser sound horeg. Sebab, MUI tak ingin adanya dampak negatif dari aktivitas sound horeg tersebut.
"Iya (konser sound horeg terus dipantau). Mestinya (sound horeg) ditiadakan kecuali untuk kegiatan yang positif, bukan nyanyi, itu mesti dikuatkan," ujarnya.
"Karena menjadikan keresahan umat. Misalnya ditempat sekitar tempat ibadah seperti masjid kan mengganggu. Nyanyian yang membuka aurat kan mengganggu. Harus dipantau," tambahnya.
Dia menegaskan sound horeg bisa saja digunakan untuk kegiatan positif yang tidak melanggar norma. Namun jika melanggar norma termasuk norma agama dan susila, maka harus dihentikan.
"Selama itu positif tidak melanggar norma, silahkan. Tapi kalau melanggar norma susila, norma agama harus dihentikan," pungkasnya.