NADIKABAR.COM — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mendorong respons dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! menjadi bagian dari pengukuran kinerja organisasi pemerintah pusat maupun daerah.

Dudung dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi SP4N-LAPOR! di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa, mengatakan instansi dengan kinerja terbaik dalam merespons dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dapat diberikan insentif, sedangkan yang berkinerja kurang baik diberikan disinsentif.

"Oleh karena itu, instansi pusat dan daerah dengan respons dan tindak lanjut aduan terbaik harus mendapatkan apresiasi dengan peningkatan insentif, dan sebaliknya disinsentif bagi yang tidak baik," katanya dalam tayangan resmi Kementerian PANRB.

Menurut Dudung, setiap pengaduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! harus dipandang sebagai bagian dari tugas utama birokrasi dan tidak berhenti pada proses menerima maupun meneruskan laporan.

"Setiap aduan yang masuk ke dalam aplikasi LAPOR! harus menjadi tugas utama, bukan justru beban bagi birokrasi," ujarnya.

Ia mengatakan penyelesaian pengaduan masyarakat harus menghasilkan solusi nyata terhadap persoalan pelayanan publik di lapangan.

Dudung menilai SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat perlu menjadi bagian dari cara kerja instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan pelayanan publik.

Ia menegaskan pengaduan masyarakat tidak semestinya diperlakukan sebagai beban birokrasi, melainkan sebagai bagian dari tugas pemerintah untuk memastikan pelayanan publik berjalan serta persoalan masyarakat dapat diselesaikan.

"Pelayanan publik adalah wujud kehadiran negara sekaligus bentuk kontrak sosial negara kepada rakyatnya. Ketika layanan publik berkualitas, maka rakyat merasakan kehadiran negara dalam bentuk terbaiknya," katanya.

Dudung juga menyinggung pengalamannya melihat pelayanan publik di sejumlah daerah. Salah satunya pelayanan pembuatan KTP di Kabupaten Gianyar, Bali, yang menurut dia dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima menit.

Ia berharap mekanisme pengaduan yang semakin terbuka membantu pemerintah menemukan persoalan pelayanan publik hingga tingkat lapangan sekaligus mempercepat penyelesaiannya.

"Hal-hal yang kecil sehingga bisa dilaporkan kepada kita, dan kemudian tindak lanjutnya mudah-mudahan akan menjadi suatu kesempurnaan untuk kemajuan bangsa dan negara kita," ujarnya.

SP4N-LAPOR! merupakan sistem pengaduan nasional yang dibentuk untuk mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sehingga laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang dan ditindaklanjuti.

Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! yang telah diselesaikan juga telah menjadi salah satu indikator dalam evaluasi Reformasi Birokrasi sejak 2023.