Menurut Kurniawan, program tersebut mencakup sejumlah komponen, mulai dari penguatan tata kelola sektor hulu hingga sektor hilir industri sawit. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola di sektor hulu dengan Agrinas Palma sebagai pelaksana.
Ia menegaskan, cakupan PSN tersebut tidak terbatas pada perkebunan milik negara, tetapi juga meliputi sawit rakyat di lokasi dan kawasan tertentu.
"Yang perlu kita pahami bersama adalah PSN sawit yang ditetapkan dengan Perpres ini adalah sawit negara dan sawit rakyat," ujar Kurniawan.
Selain itu, Kurniawan mengatakan Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyampaikan surat keterangan terkait penugasan Agrinas Palma sebagai pelaksana PSN. Bappenas juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai mandat Peraturan Presiden tersebut.
Pengembangan industri sawit juga berkaitan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain mendukung kebutuhan energi nasional melalui program B50, penguatan industri sawit diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan dan memberi manfaat ekonomi bagi petani sawit rakyat.
Melalui penugasan sebagai pelaksana PSN, Agrinas Palma mendorong penguatan tata kelola sawit negara dan sawit rakyat, termasuk melalui pendampingan petani plasma agar produktivitas kebun meningkat.