NADIKABAR.COM — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menargetkan kontribusi 600.000 kiloliter biodiesel untuk mendukung program B50 paling lambat Desember 2027. Target tersebut disampaikan Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani.
Hal itu disampaikan usai agenda penyerahan dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada PT Agrinas Palma Nusantara oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy. Adapun dokumen yang diserahkan meliputi Peraturan Presiden tentang PSN, surat penetapan pelaksana PSN, serta surat keterangan PSN terkait Torganda, Sumatera Utara.
Agenda tersebut juga berkaitan dengan rencana pengembangan lahan Torganda seluas sekitar 48.000 hektare yang diusulkan untuk dialihkan statusnya dari hutan produksi menjadi area penggunaan lain (APL) atau hak guna usaha (HGU).
"Dan tentu kami sebagai BUMN punya tanggung jawab bagaimana mendukung program pemerintah untuk B50, B60, dan seterusnya. Bahkan tahun depan, mudah-mudahan mohon doanya, tahun depan Desember paling lambat, kami akan mengontribusikan 600.000 kiloliter biodiesel untuk memperkuat B50," kata Abdul Ghani di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Abdul Ghani, dukungan terhadap program biodiesel merupakan bagian dari tanggung jawab Agrinas Palma sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, perusahaan menyiapkan pola pembinaan petani plasma untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat.
Agrinas Siapkan Pendampingan Petani Plasma
Agrinas Palma berencana menugaskan petugas untuk mendampingi petani plasma dalam pengelolaan perkebunan, mulai dari pendanaan, organisasi, dan keuangan hingga teknis budidaya.
Abdul Ghani mengatakan pola pendampingan tersebut terinspirasi dari pengelolaan perkebunan tebu di Jawa Timur. Melalui pendampingan langsung, petani diharapkan mendapat dukungan dalam mengelola kebun dan meningkatkan hasil produksinya.
"Jadi, cara ini saya tiru dari tebu di Jawa Timur. Nanti ada petugas yang dia meng-guiding petani dari sisi katakanlah pendanaan, dari sisi nanti pengelolaan organisasi, keuangan, kultur teknis," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembinaan tersebut diarahkan untuk mendorong produktivitas kebun plasma agar setara dengan kebun inti perusahaan. Agrinas Palma juga menargetkan rendemen minyak sawit dari tandan buah segar (TBS) petani dapat menyamai capaian kebun inti.
PSN Sawit Mencakup Sawit Negara dan Sawit Rakyat
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan sekaligus Sekretaris Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian PSN Kementerian PPN/Bappenas, Kurniawan Ariadi, menjelaskan penetapan PSN sawit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2026. Program tersebut bernama Percepatan Penguatan Tata Kelola Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit.
Menurut Kurniawan, program tersebut mencakup sejumlah komponen, mulai dari penguatan tata kelola sektor hulu hingga sektor hilir industri sawit. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola di sektor hulu dengan Agrinas Palma sebagai pelaksana.
Ia menegaskan, cakupan PSN tersebut tidak terbatas pada perkebunan milik negara, tetapi juga meliputi sawit rakyat di lokasi dan kawasan tertentu.
"Yang perlu kita pahami bersama adalah PSN sawit yang ditetapkan dengan Perpres ini adalah sawit negara dan sawit rakyat," ujar Kurniawan.
Selain itu, Kurniawan mengatakan Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyampaikan surat keterangan terkait penugasan Agrinas Palma sebagai pelaksana PSN. Bappenas juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai mandat Peraturan Presiden tersebut.
Pengembangan industri sawit juga berkaitan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain mendukung kebutuhan energi nasional melalui program B50, penguatan industri sawit diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan dan memberi manfaat ekonomi bagi petani sawit rakyat.
Melalui penugasan sebagai pelaksana PSN, Agrinas Palma mendorong penguatan tata kelola sawit negara dan sawit rakyat, termasuk melalui pendampingan petani plasma agar produktivitas kebun meningkat.