NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya, AGEF (4), di Kota Madiun, mengaku membuang sisa pembakaran jasad kedua korban ke sungai. Dia mengaku abu dan tulang-belulang yang dikumpulkan dalam tujuh karung dibuang ke Sungai Winongo dan Kwadungan, Ngawi.

Dilansir NadiKabar, Senin (2/10/2026), pengakuan itu disampaikan Dwi Bagus saat menjalani prarekonstruksi yang digelar tim Polda Jatim di lokasi kejadian, Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (26/10). Di hadapan penyidik, Dwi Bagus mengaku mengumpulkan sendiri abu dan tulang-belulang sisa pembakaran menggunakan sekop dan memasukkannya ke dalam karung.

"Saya masukkan karung," ujar Dwi Bagus.

Dwi Bagus menyebut total ada tujuh karung berisi abu dan tulang-belulang yang berhasil dikumpulkan selama dua hari.

"Dapat tiga karung tanggal 28 (September 2026) dan besoknya," papar Dwi Bagus.

Pada 29 September 2026, Dwi Bagus kembali mengumpulkan empat karung berisi abu dan tulang-belulang. Setelah terkumpul, seluruh karung diikat menggunakan tali rafia.

Dengan mengenakan masker, Dwi Bagus kemudian mengaku membuang tujuh karung tersebut ke sungai melalui dua jembatan berbeda di Jembatan Winongo dan Jembatan Kwadungan Ngawi.