NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua pria diduga terlibat peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Keduanya berasal dari Aceh.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah jok mobil," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (3/10/2026).

Ketika ditangkap petugas, keduanya tidak berkutik dan langsung menyerahkan diri. Ribuan butir obat-obatan diamankan dari tangan pelaku.