NADIKABAR.COM — Pihak UPN Veteran Jawa Timur memastikan oknum mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terduga pelaku pengeditan dan penyebaran foto cabul dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) tidak akan lolos dari sanksi internal kampus. Perbuatan pelaku dinilai secara eksplisit telah melanggar Kode Etik Mahasiswa.

Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin menegaskan bahwa meski proses pembuktian dugaan pelanggaran tindak pidana ITE masih terus didalami, terduga pelaku dipastikan tetap akan dijatuhi sanksi disiplin oleh pihak universitas.

"Tapi yang jelas, si terduga pelaku ini paling tidak sudah melanggar kode etik mahasiswa yang menyebarkan konten pornografi. Itu pasti kena. Nanti Satgas PPKS memberikan rekomendasi, dan penjatuhan sanksinya ada di pihak Fakultas," pungkas Nizwan saat dihubungi NadiKabar, Kamis (20/8/2026).

Penanganan kasus ini sendiri telah digulirkan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN Veteran Jatim. Pada Rabu (19/8/2026), Satgas PPKS telah memanggil terduga pelaku beserta orang tuanya, dengan didampingi perwakilan organisasi mahasiswa dari BEM dan Hima FEB.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak BEM dan Hima FEB yang bertindak sebagai pelapor resmi kasus ini mendesak agar kampus memberikan hukuman maksimal kepada terduga pelaku. Pihak orang tua pelaku pun menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran serta penjatuhan sanksi kepada pihak kampus.

"BEM dan Hima menuntut terduga pelaku disanksi terberat lah. Cuma kan dari Satgas PPKS dan Fakultas ini juga kan masih pendalaman bukti ya, karena bukti-buktinya ini dihapus semua sama dia. Jadi kita kita mencari bukti bukti-bukti lebih lanjut ini juga agak kesusahan juga," jelasnya.

Nizwan menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya mengedit foto wajah korban menjadi foto syur menggunakan AI dan menyebarkannya di Telegram sejak April lalu.

"Hasil hari ini masih pendalaman bukti-bukti, dimintai keterangan lebih lanjut dari segi terduga pelaku, dari pelapor. Mengakui. Dia kan udah dari April kemarin itu kan dia klarifikasi di Instagram-nya," urainya.

Mengenai identitas korban, UPN Veteran Jatim hingga saat ini belum dapat memastikan apakah korban merupakan mahasiswi internal UPN atau pihak luar. Hal ini dikarenakan belum ada korban yang datang melapor secara resmi, serta akun pengunggah awal di media sosial membatasi akses komunikasinya.

"Belum diketahui korbannya mahasiswa UPN apa bukan. Dari kita sebenarnya juga nunggu ada korban yang lapor biar enak memprosesnya dan ada bukti tambahan. Kita coba DM akun awal yang Add Yours itu tapi enggak dibalas," tambah Nizwan.

Kasus ini berawal dari kehebohan di media sosial setelah diunggah melalui fitur Add Yours di Instagram hingga sampai ke akun resmi kampus dan Hima FEB. Pihak kampus kemudian melakukan tracking mandiri dan mendapati identitas akun pengunggah identik dengan nama terduga pelaku sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satgas PPKS untuk penjatuhan sanksi.