Kedua, Eko Suwanto menegaskan pentingnya penegakan peraturan daerah (perda) tata ruang untuk meminimalkan risiko bencana. Pelanggaran tata ruang seperti pembangunan hotel di pinggir pantai atau berkurangnya kawasan resapan akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan harus ditindak tegas guna mencegah ancaman seperti abrasi, banjir, maupun krisis oksigen akibat hilangnya vegetasi.
Ketiga, Pemda DIY diminta untuk melibatkan perguruan tinggi dalam konsolidasi edukasi penanggulangan bencana, misalnya melalui integrasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik kebencanaan. Selain itu, sektor swasta dan dunia usaha di Yogyakarta juga harus didorong untuk memastikan tempat-tempat usaha mereka memiliki standar ketangguhan dalam menghadapi bencana.
Keempat, aspek keselamatan relawan dan jurnalis yang meliput di zona rawan bencana (seperti kelengkapan safety helmet dan pakaian standar mitigasi) juga harus diperhatikan dan difasilitasi dalam skema dukungan peralatan penanggulangan bencana.
"Langkah-langkah preventif ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemda DIY demi mewujudkan masyarakat dan kawasan yang siaga, tangguh, serta siap menghadapi segala risiko bencana di masa depan," pungkasnya.