NADIKABAR.COM β€” Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir 2026 mencapai 96,5-98 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, atau mengalami shortfall sekitar Rp45 triliun hingga Rp80 triliun.

Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, menilai peluang pemerintah mencapai target penerimaan pajak tahun ini masih terbuka, tetapi semakin terbatas karena kebutuhan penerimaan pada tiga bulan terakhir cukup besar.

Dari target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, realisasi hingga September 2026 baru mencapai Rp1.607,6 triliun. Artinya, pemerintah masih perlu menghimpun sekitar Rp750 triliun pada kuartal IV-2026.

β€œSecara hitungan, peluang mencapai target penerimaan pajak masih ada, tetapi ruangnya sangat tipis,” kata Yusuf.

Yusuf menyoroti kualitas pertumbuhan penerimaan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang tumbuh 51,3 persen.

Dia berpendapat pertumbuhan tersebut diduga turut dipengaruhi oleh pengetatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Apabila pembayaran restitusi yang tertunda mulai diselesaikan, penerimaan pajak bersih pemerintah berpotensi mengalami tekanan pada akhir tahun.

Dari sisi komoditas, penerimaan pajak juga menghadapi perkembangan yang tidak merata. Pajak Penghasilan (PPh) badan mencatat pertumbuhan kuat, terutama ditopang sektor kelapa sawit, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya masih mengalami penurunan.

Kenaikan harga minyak juga dinilai memiliki dua sisi bagi kondisi fiskal. Di satu sisi, harga minyak yang lebih tinggi dapat meningkatkan penerimaan PPh migas, tetapi di sisi lain berpotensi menambah kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, ekonom memperkirakan penerimaan pajak pada akhir tahun mencapai 96,5-98 persen dari target.

Risiko kekurangan penerimaan mendekati batas atas proyeksi Rp80 triliun dapat meningkat apabila pembayaran restitusi dipercepat dan aktivitas ekonomi di sektor riil melemah.

Yusuf menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan pengawasan berbasis data, tanpa menambah tekanan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Pemanfaatan sistem Coretax dinilai dapat diperkuat untuk mencocokkan data perpajakan dengan informasi dari pihak ketiga, termasuk transaksi keuangan dan kegiatan produksi di sektor pertambangan.

Pengawasan juga dapat difokuskan pada wajib pajak berpenghasilan tinggi serta sektor-sektor yang tingkat kepatuhan perpajakannya masih rendah.

Menurutnya, upaya tersebut lebih tepat dibandingkan meminta wajib pajak mempercepat pembayaran atau menunda restitusi yang menjadi hak mereka karena berisiko mengganggu arus kas dunia usaha.

Di luar penerimaan pajak, pemerintah juga disarankan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain melalui penerapan royalti progresif yang mempertimbangkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas.

Dari sisi belanja, pemerintah dapat mengevaluasi program dengan penyerapan anggaran yang lambat atau manfaat ekonomi yang relatif rendah, sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi.

Yusuf juga tidak menyarankan kenaikan tarif PPN maupun penerapan pungutan baru ketika daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperlemah konsumsi rumah tangga dan kegiatan usaha yang pada akhirnya dapat mengurangi sumber penerimaan pajak pemerintah pada periode berikutnya.