Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tekanan inflasi kelompok tersebut terutama berasal dari daging ayam ras, cabai rawit, beras dan daging sapi.
Galau menambahkan penguatan rantai pasok juga harus memperhatikan kondisi wilayah dengan kerentanan pangan tinggi, terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Menurut dia, pengembangan jaringan pemasok juga perlu mempertimbangkan kemampuan produksi, kondisi infrastruktur, serta kesinambungan permintaan agar petani dan pelaku usaha memperoleh kepastian pasar dalam jangka panjang.
Sejalan dengan penguatan rantai pasok lokal, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 telah mewajibkan SPPG melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan pangan, dengan memprioritaskan usaha di kecamatan lokasi dapur.
Pada 14 Oktober 2026, BGN menyampaikan rencana pengembangan sistem pengadaan pangan digital yang menghubungkan SPPG langsung dengan produsen, termasuk koperasi peternak, untuk meningkatkan transparansi harga dan memperluas akses pasar.
Dari sisi distribusi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog juga memperkuat pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai saluran penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat.
Bulog mencatat penyaluran 53,5 ton beras SPHP melalui 107 titik KDKMP di tujuh provinsi pada 15 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pangan dengan harga terjangkau.