Sementara pemanfaatan insentif biaya lindung nilai, menurutnya, bergantung pada tingkat harga yang ditawarkan, apakah cukup menarik bagi pelaku pasar untuk mengambil posisi lindung nilai tersebut.

Di sisi lain, Dipo juga mengingatkan bahwa penggunaan instrumen lindung nilai perlu memperhitungkan risiko yang mungkin muncul pada masa mendatang.

Sebagai catatan, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2026 mencatat defisit 0,9 miliar dolar AS, meski lebih kecil dibandingkan dengan defisit pada triwulan I 2026.

Transaksi berjalan mencatat defisit yang lebih tinggi didorong kenaikan defisit neraca perdagangan migas dan penurunan surplus neraca perdagangan nonmigas.

Sementara itu, transaksi modal dan finansial mencatat surplus ditopang oleh peningkatan aliran masuk investasi langsung dan investasi portofolio sehingga mendukung kinerja NPI yang tetap terjaga.

Cadangan devisa pada akhir Agustus 2026 mencapai 146,5 miliar dolar AS, meningkat dari posisi akhir Juli 2026 yang sebesar 145,3 miliar dolar AS.