NADIKABAR.COM — Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menyatakan stabilisasi nilai tukar rupiah tidak harus selalu mengandalkan kenaikan suku bunga karena berbagai instrumen masih dapat dioptimalkan di tengah tingginya yield global dan harga minyak serta ketidakpastian moneter global.

Beberapa instrumen yang dinilai bisa dioptimalkan Bank Indonesia (BI) meliputi instrumen FX swap, domestic non-deliverable forward (DNDF), serta pengelolaan likuiditas dan arus modal asing.

“Tidak semua masalah rupiah harus dibayar dengan suku bunga yang lebih mahal bagi seluruh perekonomian. Kalau sumber tekanannya terutama berasal dari global yield, minyak dan tingginya risiko valuta asing, instrumennya juga harus lebih spesifik terhadap sumber masalah tersebut,” kata Fakhrul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Fakhrul menjelaskan BI sebenarnya telah bergerak ke arah tersebut. Pada Agustus 2026, BI mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen sekaligus memperluas insentif pengurangan premi FX swap sebesar 12,5 persen, dari sebelumnya hanya untuk portfolio inflows menjadi juga mencakup pinjaman luar negeri perbankan dan FDI.

“BI mulai memisahkan harga uang, harga risiko valuta asing dan ketersediaan likuiditas domestik. Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui BI-Rate,” kata dia.

Untuk Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September ini, Fakhrul mengekspektasikan BI-Rate tetap bertahan pada level 5,75 persen.

Lebih lanjut, Fakhrul melihat pengalaman India tahun ini sebagai eksperimen penting. Reserve Bank of India (RBI) menggunakan fasilitas swap konsesional untuk menarik pendanaan valuta asing baru dengan memberikan terms hedging yang sangat menarik dan dalam window waktu tertentu.

Langkah ini mendapat respons positif, ditandai dengan keberhasilan India menarik 143,6 miliar dolar AS FX inflows melalui concessional swap facility berdasarkan data per 18 September 2026.

Namun, keberhasilan tersebut juga menimbulkan surplus likuiditas domestik sehingga RBI kemudian harus melakukan operasi penyerapan likuiditas.

“India menunjukkan bahwa bank sentral bukan hanya dapat memengaruhi harga uang, tetapi juga harga risiko valuta asing dan waktu masuknya modal. Investor yang menunggu memperoleh lebih banyak informasi, tetapi kalau fasilitasnya temporer, menunggu juga berarti kehilangan insentif. Waiting itself begins to have a price,” jelas Fakhrul.

Belajar dari pengalaman tersebut, menurut Fakhrul, Indonesia tidak perlu menyalin kebijakan India secara utuh. Ia memandang, BI dapat mempertimbangkan peningkatan sementara atas fasilitas hedging yang sudah ada, khusus untuk fresh money dengan karakteristik tertentu.

Fasilitas tersebut harus temporary, capped, dan duration-sensitive. Pendanaan luar negeri perbankan jangka panjang, parent-bank funding, FDI, serta portfolio inflows berjangka panjang dapat memperoleh insentif lebih besar dibandingkan modal jangka pendek.

“Prinsipnya sederhana: semakin lama modal bersedia tinggal di Indonesia, semakin besar currency-risk intermediation yang dapat diberikan BI. Desainnya bisa berupa short entry window, longer holding incentive, dan staggered exit,” kata Fakhrul.

Menurut dia, hal tersebut penting agar kebijakan tidak sekadar memindahkan persoalan dari hari ini ke masa depan. Jika investor masuk saat fasilitas dibuka tetapi keluar bersamaan setelah fasilitas berakhir, Indonesia hanya menciptakan potensi tekanan valuta asing pada periode berikutnya.

Namun, ia mengingatkan pengalaman India juga menunjukkan bahwa kebijakan semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi ketika respons pasar terlalu besar.

Besarnya inflow dapat meningkatkan likuiditas rupiah sehingga bank sentral akhirnya harus melakukan sterilisasi. Risiko valuta asing juga tidak hilang, tetapi sebagian berpindah dari neraca investor ke neraca bank sentral.

Fasilitas yang terlalu murah atau terlalu lama juga berisiko menarik carry trade dan mengurangi insentif pengembangan pasar hedging swasta.

“Indonesia perlu belajar dari arsitektur India, bukan sekadar menyalin kebijakannya. Fasilitas ini harus menjadi jembatan ketika pasar mengalami dislokasi, bukan menggantikan mekanisme pasar secara permanen,” ujar Fakhrul.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga hanya tepat apabila persoalan utama Indonesia adalah ketidakpastian eksternal yang bersifat sementara, bukan memburuknya fundamental domestik.

“Temporary FX facility bekerja ketika modal sedang menunggu. Ia tidak akan bekerja ketika modal pergi karena suatu alasan fundamental. Kalau yield sudah menarik dan hedging sudah lebih murah tetapi investor tetap tidak datang, masalahnya harus didiagnosis ulang, bukan subsidinya yang terus diperbesar,” kata Fakhrul.