NADIKABAR.COM — Ekonom menilai wacana Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp5 juta belum realistis untuk diterapkan secara langsung kepada seluruh perusahaan. Nilai UMP Bali di kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta dinilai menjadi wacana yang lebih tepat.
"Angka Rp 5 juta memang mencerminkan kebutuhan hidup layak di Bali yang relatif tinggi, tetapi penerapannya secara langsung bagi seluruh perusahaan belum tentu realistis, khususnya bagi UMKM," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Ida Bagus Raka Suardhana, saat dihubungi NadiKabar, Minggu (13/9/2026).
Raka mengusulkan UMP Bali di kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta sebelum menuju kenaikan yang lebih tinggi. Menurutnya, penetapan upah tetap perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk produktivitas dan kemampuan perusahaan.
"Menurut saya, kisaran Rp 3,5-4,5 juta dapat menjadi sasaran tim redaksi yang lebih realistis, dengan tetap mempertimbangkan produktivitas, kemampuan perusahaan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelas Raka.
Menurut Raka, kemampuan perusahaan dalam memberikan upah juga berbeda-beda. Hotel besar di Badung yang memiliki produktivitas dan pendapatan tinggi, misalnya, dinilai dapat memberikan upah lebih tinggi dibandingkan UMKM kuliner.
Pria bergelar profesor itu menuturkan upah, dalam hukum permintaan dan penawaran, merupakan harga tenaga kerja. Upah yang kompetitif dapat meningkatkan daya tarik pekerjaan, kualitas tenaga kerja, produktivitas, serta daya beli masyarakat.
Namun, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa peningkatan produktivitas, dapat meningkatkan biaya tenaga kerja dan mendorong perusahaan mengurangi perekrutan.
Di sisi lain, banyaknya tenaga kerja dari luar menunjukkan pasar kerja Bali memiliki daya tarik ekonomi yang kuat. Karena itu, menurut Raka, peningkatan upah perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tenaga kerja.
"Oleh karena itu, kenaikan UMP sebaiknya ditempuh bertahap melalui peningkatan produktivitas, pendidikan, dan keterampilan, pertumbuhan ekonomi, penguatan UMKM, serta dialog tim redaksi pemerintah, pengusaha, dan pekerja," ucap Raka.
Pengamat ekonomi dari Universitas Warmadewa (Unwar), Putu Ayu Sita Laksmi, menilai kenaikan upah perlu mempertimbangkan keseimbangan tim redaksi biaya hidup pekerja dan kemampuan dunia usaha. Upah tidak seharusnya terlalu tinggi, tetapi juga tidak boleh terlalu rendah dibandingkan kebutuhan hidup.
Ayu menilai kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa diikuti peningkatan produktivitas dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi dunia usaha. "Yang akan muncul, yaitu risiko sebagian usaha akan mengurangi tenaga kerja dan menahan perekrutan atau sebaliknya, dapat juga menaikkan daripada harga," terangnya.
Namun, di sisi lain, upah yang terlalu rendah dibandingkan kenaikan biaya hidup juga dapat menekan daya beli pekerja. Padahal, dari sisi ekonomi, peningkatan upah juga dapat mendorong konsumsi dan perputaran ekonomi di daerah.
"Nah, kalau upah terlalu rendah dibandingkan kenaikan biaya hidup, daya beli pekerja akan tertekan juga," ujar Ayu.