NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, mengakui dirinya mengirim pesan 'hati-hati Coy' ke Orlando Hamonangan (Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sebelum kena OTT KPK. Rizal mengklaim pesan itu berisi peringatan.

Hal tersebut disampaikan Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Rizal awalnya membenarkan isi chat 'Hati-hati Coy' tersebut saat ditanyakan oleh penasihat hukumnya.

"Terkait dengan kemarin ditunjukkan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum adanya chatting WhatsApp antara Bapak dengan Pak Orlando yang mengatakan 'hati-hati', begitu ya. Hati-hati sedang dipantau, begitu. Nah, apakah benar, Pak, Bapak pernah mengirimkan pesan WhatsApp seperti itu, Pak?" tanya penasihat hukum.

"Iya, memang benar. Dan bukan cuma ke Orlando, tapi juga ke Kasubdit juga saya sampaikan. Yang lain juga saya sampaikan dengan bahasa yang berbeda dan ke grup WA pengawasan juga saya sampaikan dengan bahasa yang berbeda," jawab Rizal.

Penasihat hukum kemudian bertanya kepada Rizal alasannya mengirim chat tersebut. Rizal berdalih chat tersebut untuk untuk mengingatkan bawahannya soal integritas.

"Boleh diceritakan, Pak, atau boleh dijelaskan mengapa, Pak, Bapak sampai mengirimkan pesan seperti itu? Apakah ada rasa kekhawatiran atau atau ada rasa kecurigaan atau bagaimana, Pak, pada saat itu?" tanya penasihat hukum.

"Itu sebenarnya untuk bukan menakut-nakuti, tapi untuk menegaskan ke bawahan jangan pernah bermain-main dengan integritas," jawab Rizal.

Sebelumnya, jaksa KPK menampilkan percakapan atau chat via WA antara dua terdakwa kasus suap importasi barang pada Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Chat tersebut berisi peringatan agar berhati-hati.

Pesan WA itu merupakan percakapan antara Rizal saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Orlando Hamonangan atau Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Chat itu ditampilkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Orlando dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Jaksa menampilkan chat WA pada ponsel Rizal dengan Orlando tentang voice call kemudian missed call pada 22 Januari 2026.

"Itu terkait ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak," kata Orlando.

"Oh, kaitan hati-hati sebelum nanti kami konekin komunikasi saksi dengan Pak Sisprian. Apa? Hati-hati apa ini? Lagi dipantau?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Baik. Lagi dipantau, dipantau oleh siapa? KPK?" tanya jaksa.

Untuk diketahui, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.