Meski perusahaan-perusahaan tersebut menanamkan modal hingga ratusan juta dolar di Singapura, mereka tidak pernah sekalipun dituntut pidana menggunakan Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) milik Singapura sendiri.
Ia membeberkan siasat para taipan sawit yang meminjam dana triliunan rupiah dari perbankan Indonesia karena bank di Singapura enggan menanggung risiko pinjaman tersebut.
Namun, setelah perkebunan di Indonesia beroperasi dan meraup untung, mereka justru mendirikan perusahaan induk (holding) di Singapura untuk melantai di bursa saham dan menikmati tarif pajak yang jauh lebih murah.
Keuntungan raksasa dari praktik tersebut kemudian diputar dan diinvestasikan ke family office di Singapura yang mematok syarat aset minimum 20 juta dolar.
"Ini seperti mempunyai rumah, makan, dan minum di Singapura, tetapi membuang sampah dan air besar di Indonesia," ujar Lutfi.