NADIKABAR.COM — Mantan sopir Inara Rusli, Agung Eko Maryanto alias Agung Maryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan akses ilegal serta penyebaran rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli. Kuasa hukum Inara, Lecumana, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.

"Yang pertama saya bersama dengan klien saya, yaitu Mbak Inara Rusli ya, mau menyampaikan bahwa proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri sudah menemukan titik yang sangat terang," ujar Lecumana di Polda Metro Jaya pada Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Dan perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri, oke, di Rutan Mabes Polri," katanya.

Menurut Lecu, Agung telah ditahan selama 21 hari. Ia juga menjelaskan bahwa Agung merupakan mantan sopir Inara dan sudah tidak bekerja lagi ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi.

"Agung itu ya, sopir ya. Mantan sopir dari Mbak Inara Rusli. Dan kemudian sudah keluar ya, udah di luar dari kerjanya dari Mbak Inara. Sekarang kan dalam posisi sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu," jelasnya.