Lecu meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan Agung sebagai tersangka. Ia menduga terdapat rangkaian perpindahan rekaman CCTV dari satu pihak ke pihak lain hingga akhirnya digunakan dalam perkara berbeda.

"Jadi saya meminta kepada penyidik Cyber Bareskrim, jangan hanya berhenti di Agung! Ya, saya minta nih ya karena kenapa? Ini sudah ada rangkaian peristiwanya ya, sudah ada yang mengambil, dari yang mengambil dioperasikan, dioperkan kepada orang lain itu sudah terlihat lah, sudah tergambar," tegasnya.

"Saya minta Jaksa daripada Kejati DKI Jakarta untuk lebih luas melihat perkara ini ya. Jangan hanya mati di tersangka Agung ya. Jadi jangan hanya perkara itu stuck di tersangka Agung," ujar pengacara Inara Rusli.

Lecu bahkan meminta penyidik agar serius menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Terkait dugaan siapa yang menyuruh Agung, Lecu menyebut hal tersebut masih harus diungkap melalui proses penyidikan. Ia meminta petunjuk dan fakta dalam perkara diperiksa kembali sebelum memasuki persidangan.

Ia menilai dugaan perpindahan rekaman dari satu pihak ke pihak lain perlu ditelusuri secara menyeluruh agar perkara tidak hanya berfokus pada satu tersangka.