"Oleh karena itu sebelum lari ke persidangan maka dari Tahap 1 itulah diverifikasi ulang ya, dibongkar lagi. Ada apa petunjuknya apa dan bagaimana, itu harus dibuka lagi," tambahnya.
Mengenai motif Agung mengambil rekaman CCTV tersebut, Lecu mengaku belum memperoleh gambaran yang jelas. Ia menyebut terdapat sejumlah keterangan yang perlu dicocokkan dengan fakta penyidikan.
"Ah, itulah yang motifnya sampai saat ini kita masih bias. Kenapa bias? Ada yang dibilang A, ada yang dibilang B, sehingga itu tidak fokus kepada apa yang sebenarnya," ungkapnya.
"Fakta kejadian itu ada peristiwanya, ada ada petunjuk WA-nya, dan lain-lain. Padahal ya, kita tahu bahwa kita sudah menyerahkan handphone pada masing-masing saksi kunci. Di sini ada dua saksi kunci ya Bang Deddy ya? Dua! Viola dan Yuni! Dua orang ini sebagai petunjuk yang sangat-sangat kuat sekali," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan atau perzinaan, dengan rekaman CCTV rumah Inara disebut sebagai salah satu bukti. Inara kemudian melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri pada November 2025 karena merasa rekaman dari kediaman pribadinya diambil tanpa izin. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 9 Januari 2026.