"Anggota mengejar pelaku dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku terkena tembakan di bagian betis dan telapak kaki kanan," jelasnya.

Pelaku pun dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu pelaku diamankan ke Polres Jeneponto.

"Pelaku juga merupakan residivis," tutur Rasyad.

Diketahui, pelaku membegal mantan istrinya di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Senin (31/8) pagi. Polisi masih menyelidiki motif pelaku menganiaya hingga merampas emas milik mantan istrinya.

"Pelaku yang dilaporkan itu mantan suami korban inisial SN," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa kepada wartawan, Selasa (1/9).