NADIKABAR.COM — Pria berinisial AAS alias SN (40) ditangkap usai membegal mantan istrinya, NW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba kabur saat diamankan.
Pelaku yang merampas uang emas mantan istrinya itu ditangkap di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sabtu (5/9). Polisi awalnya mendatangi kediaman keluarga pelaku yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Penyelidikan dengan cara mendatangi keluarga terduga pelaku yang diduga menjadi tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Minggu (5/9/2026).
Rasyad menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah membuntuti mantan istrinya yang membawa mobil. Pelaku yang membawa parang lantas memukul kaca mobil hingga pecah kemudian menebas korban.
"Pelaku kemudian mendekati mobil korban dan memukul kaca depan serta kaca samping menggunakan parang berkali-kali hingga pecah. Sabetan parang juga mengenai tangan korban hingga mengalami luka terbuka," paparnya.
Korban turun dari mobil untuk menghindari serangan. Pelaku kemudian mengambil tas selempang warna cokelat milik mantan istrinya yang berada di atas mobil.
"Tas korban yang dicuri berisi uang tunai Rp 13 juta, perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung emas, serta sejumlah buku dan nota pembayaran," ucap Rasyad.
Insiden itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku beserta barang bukti berupa tas, dua cincin emas, uang Rp 1 juta, timbangan, serta pirex dan plastik klip berisi kristal diduga sabu.
"Pelaku mengaku uang dan perhiasan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto, pelaku sempat meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Namun pelaku tiba-tiba memberontak mendorong polisi dan berusaha melarikan diri.
"Anggota mengejar pelaku dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku terkena tembakan di bagian betis dan telapak kaki kanan," jelasnya.
Pelaku pun dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu pelaku diamankan ke Polres Jeneponto.
"Pelaku juga merupakan residivis," tutur Rasyad.
Diketahui, pelaku membegal mantan istrinya di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Senin (31/8) pagi. Polisi masih menyelidiki motif pelaku menganiaya hingga merampas emas milik mantan istrinya.
"Pelaku yang dilaporkan itu mantan suami korban inisial SN," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa kepada wartawan, Selasa (1/9).