NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengevaluasi efektivitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan berupa pengurangan tarif sebesar 3% bagi perusahaan tercatat. Kajian tersebut telah diselesaikan BEI bersama PT Dimensi International Tax.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan evaluasi insentif pajak ini merupakan salah satu dari empat inisiatif strategis yang disusun Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal. Keempat inisiatif tersebut juga ditujukan untuk memperluas akses pendanaan pasar modal bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

"Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 3%," ungkap Jeffrey dalam acara Rise to IPO di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).