NADIKABAR.COM — Indonesia tidak harus membangun seluruh teknologi digital secara mandiri dari awal untuk mencapai kedaulatan digital. Namun, negara perlu memiliki kemampuan dan talenta lokal untuk mengelola, mengamankan, serta menentukan arah penggunaan teknologi tersebut

Pandangan itu disampaikan Presiden Direktur Ericsson Indonesia, Nora Wahby, dalam forum diskusi 'Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis?' di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, Jumat (30/10).

Menurut Nora, Indonesia dapat mempelajari pengalaman negara lain dalam membangun kedaulatan digital. Ia mencontohkan Uni Eropa yang tetap membuka pasar bagi penyedia layanan cloud global, tetapi mengelola kedaulatannya melalui regulasi.

Uni Eropa memiliki sejumlah aturan, seperti General Data Protection Regulation (GDPR), Digital Markets Act, dan AI Act. Regulasi tersebut menjadi instrumen untuk menetapkan persyaratan bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di wilayahnya.

Selain Eropa, Nora mencontohkan India yang mengambil pendekatan berbeda. Negara tersebut memilih membangun dan memiliki data center sendiri, kemudian menyewakan kapasitasnya kepada perusahaan untuk mendukung pemanfaatan infrastruktur digital lokal.

Menurutnya, kedua pendekatan tersebut bisa menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia. Pemerintah dan industri perlu menentukan model yang paling sesuai dengan kebutuhan serta kondisi pasar domestik. "Tidak perlu membangun semuanya dari nol," kata Nora.