NADIKABAR.COM — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menilai arah kebijakan pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini terlihat dari upaya negara mengelola sumber daya nasional, memperkuat ekonomi rakyat, serta memastikan hasil pembangunan dirasakan masyarakat luas.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Bagi PKB, Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar rumusan konstitusi. Pasal ini merupakan pedoman bagaimana negara membangun perekonomian yang berkeadilan. Nah, di dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, Fraksi PKB MPR melihat upaya untuk memanfaatkan kekayaan nasional agar bermanfaat bagi rakyat, sudah terlihat," kata Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Neng Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, implementasi Pasal 33 perlu dinilai melalui kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, membuka kesempatan ekonomi, memperkuat posisi produsen kecil, dan mengurangi ketimpangan dalam penguasaan serta distribusi sumber daya.

Salah satu contoh program yang relevan adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga berpotensi membangun rantai ekonomi lokal melalui penyerapan hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha pangan.

"Ketika kebutuhan pangan untuk program pemerintah dipenuhi oleh petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal, manfaat anggaran negara dapat berputar di masyarakat. Inilah salah satu bentuk ekonomi yang menghubungkan kepentingan publik dengan penguatan produksi rakyat," katanya.

Menurut Neng Eem, agar manfaat tersebut optimal, pelaksanaan MBG harus terus diperbaiki melalui pengawasan mutu makanan, transparansi anggaran, keamanan pangan, serta pengadaan yang memberi kesempatan kepada pemasok lokal tanpa mengabaikan standar kualitas dan efisiensi.

Lebih lanjut Neng Eem juga menyebut program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu pelaksanaan dari UUD 1945, karena Pasal 33 menempatkan asas kekeluargaan sebagai salah satu fondasi perekonomian nasional dan koperasi merupakan instrumen yang benar-benar memperkuat posisi rakyat sebagai pelaku ekonomi.

Program lainnya yang juga sudah berjalan di masa pemerintahan Prabowo adalah hilirisasi, khususnya pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Menurut Neng Eem, hilirisasi diharapkan mendorong agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi diolah menjadi produk bernilai tambah yang dapat memperkuat industri nasional.

"Pengelolaan sumber daya alam harus menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Namun, ukuran keberhasilannya bukan hanya nilai investasi atau besarnya produksi. Kita juga perlu melihat manfaatnya bagi tenaga kerja Indonesia, pertumbuhan usaha lokal, penerimaan negara, transfer teknologi, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah industri," tutupnya.