Fadli turut menjelaskan bahwa digitalisasi bahasa merupakan langkah konkret untuk melestarikan bahasa yang terancam punah. UNESCO mencatat, dari sekitar 7.000 bahasa di dunia, baru sekitar 1.000 bahasa yang terwakili secara daring.

Menghadapi tantangan era digital tersebut, pihaknya mendorong integrasi aksara tradisional ke dalam infrastruktur internet global agar keberadaannya tetap terjaga.

"Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan pemajuan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Kebudayaan harus tetap hidup, relevan, dan secara aktif digunakan oleh masyarakat, termasuk di dunia digital. Pengakuan teknis terhadap aksara kita melalui Nama Domain Internasional adalah bukti nyata bahwa teknologi bisa menjadi instrumen ampuh melestarikan warisan budaya," jelasnya.

Fadli Zon juga mengapresiasi Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) atas riset dan kerja kerasnya membawa aksara Bali, Jawa, dan Pegon ke ekosistem internet global, serta upaya berkelanjutan untuk mengembangkan dukungan bagi aksara Sunda, Batak, dan Bugis.

Selain itu, Fadli menggarisbawahi empat pilar strategis untuk meminimalkan risiko kepunahan bahasa dan aksara. Untuk memastikan upaya tersebut berdampak nyata bagi masyarakat, dia menyebut sejumlah langkah konkret, yakni dokumentasi dan penelitian budaya, pendidikan dan partisipasi publik, aksesibilitas dan interoperabilitas teknologi, serta sinergi lintas sektor.