"Yang Mulia, dalam hal skripsi, saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof Dr IrAchmad Soemitro," ujar Jokowi dalam persidangan.

Dia lalu menjelaskan judul skripsi yang akhirnya disetujui dosen pembimbing, yakni 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Selain merasa dihina dan menyampaikan proses pengajuan judul skripnya, Jokowi juga membeberkan kesaksian-kesaksian lainnya terkait ijazah yang didapat dari Fakultas Kehutanan UGM itu.

Berikut lanjutan beberapa fakta terbaru lain dari sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, sidang akhir skripsi yang dijalani berlangsung pada 23 Oktober 1985. Saat itu, dia diuji Ir Sofyan Warsito dan Ir P Burhanuddin dan meraih nilai A.

"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," ucap dia.

Setelah melakukan revisi, Jokowi mencetak skripsi termasuk cover dan lembar pengesahan di Percetakan Perdana. Lalu, halaman yang lain diketik manual.

"Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa," ujar Jokowi.

"Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," ucapnya.