NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Kasus ini pertama terungkap pada Selasa (3/11) dan melibatkan sejumlah jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah pihak telah bersuara menuntut agar kasus ini diusut tuntas.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan bahwa SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.
"Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," katanya dalam konferensi pers pada Kamis (5/11).
Dengan penetapan terbaru ini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya, yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami kasus ini.
"Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," kata Trunoyudo dalam jumpa pers yang sama.
Trunoyudo menuturkan proses pendalaman yang dilakukan timsus akan memerlukan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. Dia memastikan hasil kerja timsus akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo irit bicara saat ditanya mengenai pihak yang mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan oleh Listyo Cs.
"Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jokowi juga hanya menjawab singkat terkait dugaan makar yang dilakukan Listyo di balik penyadapan presiden.
"Kita bersama ikuti proses hukum yang ada," ucapnya.
Jokowi dikaitkan dengan kasus tersebut lantaran dirinya yang melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Listyo diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dalam kurun waktu 2025-2026.
Presiden Prabowo resmi mencopot Listyo usai yang bersangkutan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyadapan.
Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Rabu (4/11).
Mabes Polri memastikan empat perwira tinggi yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana," ujar Trunoyudo pada Kamis.
Kendati demikian, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.
Presiden Prabowo resmi mencopot Listyo usai yang bersangkutan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyadapan. (dok. KSP)
Presiden Prabowo memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (6/11).
Herindra tak merinci perihal apa yang akan dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo. Namun, kedatangannya ini di tengah ramai dugaan penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Prabowo.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar," kata Herindra di lokasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mendesak kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo diusut tuntas.
"Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Pras usai rapat di DPR, Jumat.
Pras berujar pihaknya kini meningkatkan kewaspadaan mengenai potensi musuh dalam selimut di lingkaran presiden. Istana disebut akan terus melakukan 'bersih-bersih'.
"Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Pras.
Dalam keterangan terpisah pada Rabu (4/11), Pras menyampaikan Prabowo prihatin luar biasa terkait kasus dugaan penyadapan yang menyasar dirinya.
"Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya dinamika tersebut," ujar Pras.
"Bapak Presiden sangat prihatin, seorang kepala negara saja, ada institusi yang berada di bawah presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua," tambahnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya membuka peluang untuk membahas dan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan menyusul kasus penyadapan ilegal terhadap presiden.
Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11).
RUU Penyadapan sebelumnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
RUU itu masuk dalam revisi Prolegnas bersama RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Hukum Masyarakat Adat di Baleg DPR pada akhir 2025.