MRR ternyata hanya mengikuti kelas persiapan bahasa selama satu tahun dan baru dapat melanjutkan ke pendidikan kedokteran apabila berhasil memenuhi persyaratan, termasuk lulus ujian HSK4.
Polisi menduga seluruh dana yang dibayarkan korban untuk kebutuhan tiket dan operasional program tersebut justru ditilap oleh AS dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Merasa menjadi korban penipuan, IYW kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah laporan diterima, penyidik memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan tersebut. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan pemanggilan paksa dan membawa AS untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, karena kasus tipu gelap yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas Kompol Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
"Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian kami lakukan pemanggilan paksa. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Aji.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut. Polisi menjerat AS menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau penggelapan.
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, tim redaksi lain rekening koran, percakapan WhatsApp, tiga lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta brosur dan majalah PT Indo Universia Multinasional. Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan penipuan berkedok program beasiswa kedokteran ke China.