NADIKABAR.COM — Harapan seorang ibu rumah tangga di Kota Malang, IYW, agar putranya MRR bisa menempuh pendidikan kedokteran di China, berubah menjadi petaka. Ia justru kehilangan uang dalam jumlah besar setelah diduga ditipu Kepala Desa (Kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34) yang menawarkan program beasiswa kedokteran di China.
IYW sebelumnya percaya putranya akan mendapatkan beasiswa penuh hingga bisa kuliah kedokteran di Hainan Medical University, tetapi berbagai kejanggalan mulai muncul sejak proses keberangkatan hingga anaknya tiba di China.
Belakangan, korban mengetahui program yang diikuti putranya bukan kuliah S1 Kedokteran langsung seperti yang dijanjikan, sementara uang yang telah disetorkan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula ketika IYW mendapat informasi mengenai program beasiswa bertajuk "Kuliah Hebat" dari seorang guru SMA Negeri di Malang, kemudian MRR menghubungi nomor yang tertera dalam brosur karena korban ingin memberikan pendidikan terbaik bagi putranya.
Dalam percakapan melalui telepon, AS mengaku sebagai perwakilan PT Indo Universia Multinasional dan menawarkan beasiswa penuh untuk kuliah kedokteran di Hainan Medical University.
"Modus tersangka adalah menawarkan beasiswa kuliah kedokteran di Cina dan korban diminta mengeluarkan sejumlah uang yang sudah dibayarkan," beber Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyepakati paket administrasi senilai Rp 150 juta yang dibayarkan secara bertahap, mulai uang muka Rp 4 juta pada 25 Juni 2025 hingga pembayaran Rp 100 juta pada akhir Juli 2025 melalui rekening PT Indo Universia.
Selain itu, AS juga meminta tambahan Rp 22,5 juta dengan dalih biaya pengurusan visa dan tiket keluarga yang akan mendampingi keberangkatan.
Masalah mulai muncul ketika jadwal keberangkatan korban dan putranya terus mengalami penundaan hingga akhirnya pada 21 September 2025 mereka hendak terbang melalui Bandara Juanda Surabaya. AS disebut sengaja datang terlambat hingga proses boarding pass ditutup, kemudian rute penerbangan dialihkan melalui Bali.
Keanehan lain terungkap ketika korban berada di Bali, karena tiket penerbangan yang digunakan untuk keberangkatan ternyata dibeli menggunakan uang pribadi rekan AS dan bukan berasal dari dana yang telah disetorkan korban.
Polisi menyebut, dana yang dibayarkan korban berkaitan dengan program tersebut justru diduga disalahgunakan tersangka.
Persoalan belum berhenti setelah korban sampai di China karena AS kembali meminta uang sebesar Rp 56,6 juta dengan dalih transaksi penukaran melalui WeChat Pay ketika membeli perhiasan.
Transaksi pembelian perhiasan tersebut ternyata gagal, tetapi uang yang telah diberikan korban disebut tetap tidak kembali.
Puncak kekecewaan korban terjadi setelah putranya mengetahui program yang dijalani di China bukanlah pendidikan S1 Kedokteran langsung seperti yang sebelumnya dijanjikan.
MRR ternyata hanya mengikuti kelas persiapan bahasa selama satu tahun dan baru dapat melanjutkan ke pendidikan kedokteran apabila berhasil memenuhi persyaratan, termasuk lulus ujian HSK4.
Polisi menduga seluruh dana yang dibayarkan korban untuk kebutuhan tiket dan operasional program tersebut justru ditilap oleh AS dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Merasa menjadi korban penipuan, IYW kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah laporan diterima, penyidik memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan tersebut. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan pemanggilan paksa dan membawa AS untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, karena kasus tipu gelap yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas Kompol Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
"Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian kami lakukan pemanggilan paksa. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Aji.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut. Polisi menjerat AS menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau penggelapan.
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, tim redaksi lain rekening koran, percakapan WhatsApp, tiga lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta brosur dan majalah PT Indo Universia Multinasional. Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan penipuan berkedok program beasiswa kedokteran ke China.