NADIKABAR.COM — Dua pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pasangan selingkuh itu digerebek saat tengah berduaan dalam kos.

1. Pasangan selingkuh berstatus ASN BPN Tuban

Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut. Adapun pasangan selingkuh pria berinisial DAN (42) dan perempuan YIF (34).

Iksan juga membenarkan pasangan selingkuh merupakan pegawai berstatus aparatus sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK," kata Iksan kepada NadiKabar, Rabu (26/8/2026).

2. Penggerebekan berawal dari laporan suami

Menurut Iksan, penggerebekan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari IK, suami sah pasangan selingkuh perempuan. Dalam laporannya, terlapor memberitahukan istrinya tengah berada dalam kamar kos bersama pria lain pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Atas laporan itu, petugas Satreskrim Unit PPA kemudian menggerebek rumah kos yang berada di Kecamatan Tuban itu. Benar saja, dalam kamar tersebut kedua terlapor tengah berada dalam kamar.

3. Ditetapkan jadi tersangka perzinaan

Setelah melakukan olah TKP, kedua pasangan selingkuh itu kemudian diamankan ke kantor polisi. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih diperiksa intensif.

"Perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Iksan.

4. Barang bukti yang disita celana dalam hingga daster pink

Selain menetapkan tersangka, lanjut Iksan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti yang didapatkan dari olah TKP kamar kos tempat mereka digerebek.

Barang bukti tersebut yakni satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.