NADIKABAR.COM — Nasib nahas menimpa seorang pemandu lagu lady companion (LC) bernama Ria Zilviana. Perempuan 31 tahun itu babak belur setelah dihajar pelanggannya, Rachmat Kurniawan karena menolak ajakan check-in ke hotel.

Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama, Rachmat kemudian ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan yang diungkap di persidangan:

1. Rahmat diganjar vonis 1,5 tahun penjara

Dalam sidang putusannya yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan Rachmat vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai Rachmat terbukti melakukan penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Susanti Arsi Wibawani yang dikutip NadiKabar dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya.

Vonis yang dijatuhkan sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan.