Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini bukan yang pertama bagi Abram. Ia tercatat sudah empat kali memesan narkotika dari luar negeri sejak awal tahun.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini sudah empat kali memesan dan menerima kiriman paket berisi permen narkoba. Jadi ini jelas bukan aksi yang pertama kali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Rinciannya, Awal Maret memesan 1 pouch (10 permen) mengandung THC. Akhir Maret memesan 1 lembar cokelat mengandung THC. Pada 21 Mei memesan 1 buah liquid berbentuk seperti lilin mengandung THC. Lalu Agustus memesan 3 bungkus permen berisi THC (berhasil digagalkan).

4. Total Barang Bukti Mencapai 231 Gram Bruto

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 231 gram bruto. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket berisi 3 bungkus permen candy THC, 13 buah cokelat LSD mengandung THC, 1 unit ponsel, 1 unit laptop

Dalam proses penyidikan, Abram mengaku memesan seluruh paket narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali. Kendati demikian, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya di luar negeri.