"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Eko Hadi.

6. Polresta Malang Kota Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi menegaskan penyamaran narkotika dalam bentuk makanan seperti permen maupun cake perlu diwaspadai secara ketat.

Pihaknya memperkuat sinergi bersama BNN, Pemkot Malang, dan elemen sekolah guna mencegah masuknya peredaran narkoba, khususnya menjelang kedatangan mahasiswa baru di Kota Malang.

"Sebenarnya ini bukan hal yang baru, dulu juga ada beberapa yang lewat cake. Bentuknya macam-macam, dan ini yang harus kita waspadai terus," ungkap Danang kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka Abram dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.