NADIKABAR.COM — Kasus peredaran permen narkoba di Kota Malang dibongkar Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan satu orang bernama Abram Jetro Endiera, penerima paket sebagai tersangka.
1. Berasal dari Paket Makanan Mencurigakan asal Inggris
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan Bea Cukai Pasar Baru terhadap paket dari Inggris menuju Kota Malang yang disamarkan sebagai makanan biasa. Setelah diuji laboratorium, paket berisi tiga pouch permen merek AI tersebut terbukti positif mengandung narkotika Golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
2. Ditangkap Lewat Metode Controlled Delivery
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan penyerahan terselubung (controlled delivery) dengan memantau alur pengiriman paket. Petugas menangkap tersangka bernama Abram Jetro Endiera sesaat setelah ia menerima paket tersebut dari kurir di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
3. Tersangka Sudah 4 Kali Pesan Narkoba Impor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini bukan yang pertama bagi Abram. Ia tercatat sudah empat kali memesan narkotika dari luar negeri sejak awal tahun.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini sudah empat kali memesan dan menerima kiriman paket berisi permen narkoba. Jadi ini jelas bukan aksi yang pertama kali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Rinciannya, Awal Maret memesan 1 pouch (10 permen) mengandung THC. Akhir Maret memesan 1 lembar cokelat mengandung THC. Pada 21 Mei memesan 1 buah liquid berbentuk seperti lilin mengandung THC. Lalu Agustus memesan 3 bungkus permen berisi THC (berhasil digagalkan).
4. Total Barang Bukti Mencapai 231 Gram Bruto
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 231 gram bruto. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket berisi 3 bungkus permen candy THC, 13 buah cokelat LSD mengandung THC, 1 unit ponsel, 1 unit laptop
Dalam proses penyidikan, Abram mengaku memesan seluruh paket narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali. Kendati demikian, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya di luar negeri.
"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Eko Hadi.
6. Polresta Malang Kota Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi menegaskan penyamaran narkotika dalam bentuk makanan seperti permen maupun cake perlu diwaspadai secara ketat.
Pihaknya memperkuat sinergi bersama BNN, Pemkot Malang, dan elemen sekolah guna mencegah masuknya peredaran narkoba, khususnya menjelang kedatangan mahasiswa baru di Kota Malang.
"Sebenarnya ini bukan hal yang baru, dulu juga ada beberapa yang lewat cake. Bentuknya macam-macam, dan ini yang harus kita waspadai terus," ungkap Danang kepada wartawan.
Atas perbuatannya, tersangka Abram dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.