"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum," ujar Anang.

Anang mengatakan pasal pemerasan masuk ke dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal TPPU. Selain itu, seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.

"Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja," ujar Anang.

Febrie Adriansyah sempat ditanya soal dugaan pemerasan yang disangkakan kepada dirinya. Febrie tak menjawab dengan jelas pertanyaan itu.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," jawab Febrie saat ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Febrie berharap hakim dapat melihat duduk perkara secara jernih. Dia juga mengungkit kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya selama menjabat Jampidsus.