"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," imbuhnya.

Febrie meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti. Dia mengklaim tak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" klaim Febrie.

Sebagai informasi, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan selaku tindak pidana asal sekaligus TPPU. Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, disangkakan melanggar pasal TPPU dalam pusaran perkara tersebut. Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.